Friday, October 12, 2012

Plagiatisme

Tuhan menciptakan manusia dengan memberikan kecerdasan berpikir untuk menyelesaikan suatumasalah. Setiap ide atau karya yang telah dihasilkan oleh manusia patut diberikan sebuah penghargaan. Karena jika kita ingin dihargai, maka kita juga harus menghargai orang lain. Salah satunya dengan menghargai hasil karya atau ide orang lain. Contoh dari kasus "menghargai" tersebut adalah plagiatisme. Apakah plagiatisme itu?

Plagiatisme adalah suatu tindakan untuk melakukan penjiplakan terhadap hasil karya atau ide orang lain dan membuatnya seakan-akan merupakan hasil karya dari pemikiran dirinya sendiri. Kebiasaan ini sering tidak disadari oleh masyarakat.

Jika terus terjadi adanya tindak plagiatisme di Indonesia dan terus-menerus dibiarkan, bisa jadi beberapa tahun kedepan rasa saling menghargai satu sama lain lambat laun akan hilang.

Agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan orang lain atas hasil karya atau idenya, dibuatlah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI dibuat agar setiap orang bebas mengekspresikan kekayaan intelektualnya tanpa takut jika hasil karya atau idenya tersebut dibajak atau dicuri orang lain.

Apa yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, dan hak merk.

Sangat diharapkan dengan adanya HAKI akan mengurangi tindak plagiatisme di Indonesia. Jadi, marilah kita saling menghargai hasil karya atau ide orang lain agar kita juga dapat dihargai.

Sumber: http://teknologiforever.wordpress.com/2010/05/04/plagiatisme-dan-hak-kekayaan-intelektual/

No comments:

Post a Comment